Perlindungan Pada Perempuan

 CATAHU atau Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Banyak respon dari masyarakat penjuru Undonesia mengenai pelaporan kasus kekerasan ini. Tiap tahunnya jumlah kasus selalu meningkat. Berdasarkan data, kasus jenis kekerasan terhadp perempuan paling menonjol dan sering terjadi hingga 75% kasus yang ada. Kekerasan tersebut seperti KDRT dan sejenisnya. 

Metode yang dilakukan Komnas Perempuan dalam menampun data yaitu bekerja sama dengan Pemerinah khususnya BADILAG (Badan Peradilan Agama). Komnas Perempuan juga turut menirimkan formulir kuisioner dalam menangani korban kekerasan perempuan. Kemudian Komnas Perempuan mengolah data-data yang ditujukan dari pengaduan maupun surel yang ada. Komnas Perempuan in juga menangani kasus data seperti minoritas sesual, disabilitas perempuan, perempuan HIV, dan WHRD.

Banyak Lembaga yang berkontribusi dengan CATAHU. Lembaga tersebut meliputi pemerintah, kepolisian, pengadilan, dan oranisasi masyarakat atau Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang wanita. Banyak kekerasan terhadap wanita seperti komunitas minoritas seks, disabilitas, dan diskriminasi. 

CATAHU memilah banyak data jenis kekerasan yang dihadpi oleh perempuan. Adapun data tersebut dikategrikan pada beberapa kategori yaitu kategori berdasar kuisioner, data dari pengadilan agama, pengaduan langsung pada komnas perempuan, kategori privat atau personal KDRT, kategori public atau komunitas, dan kategori negara. 

Dalam penerimaan formulis, CATAHU menerima berbagai formulis dari seluruh penjuru ndonsia. Jumlah kasus tertinggi biasnaya terdapat di Provinsi Jawa Tengah kemudian Jawa Timur dan Jawa Barat. Namun, dirasa masih banyak korban kekerasan yang tidak melapor adanya kekerasan yang dialami. Hal ini mengakibatkan tidakadanya konsistensi pendokumentasian pada setiap kasus yang ada. Komnas Perempuan secara terstuktur melalkukan penanganan terhadap berbagai laporan kekerasan yang ada. 

CATAHU mencatat bahwa UPPA yang berada dibawah kepolisian menjadi Lembaga dengan pengaduan atau penerimaan formulis terbanyak. Banyak kasus yang dilaporkan pada Lembaga kepolisian karena masyarakat masih menganggap bahwa polisi berkedudukan sebagai pamong ataupun pengayom masyarakat. Polisi adalah payung hokum pertama dari masyarakat. 

Pada tahun 2019 dan tahun 2020, CATAHU mencatat angka kekerasan dikategorikan berdasarkan ranah personal, komunitas dan negara. Ranah yang paling berbahaya dan sering terjadi kekerasan adalah ranah personal. Kekerasan dalam ranah personal tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti KDRT dan sejenisnya. Kekerasan terhadap perempuan di komunitas biasnaa terjadi dilingungan kerja atau sekolah. Kekerasan perempuan pada ranah negara mulai dari kekerasan pada saat penggusuran atau kesulitan-kesulitan yang didapatkan pada pelayanan negara.

Banyak karakteristik korban dan pelaku kekerasan. Korban kekerasan paling tinggi berusia kisaran 25-40 tahun. sedangkan pelaku kekerasan berusia 25-40 tahun. Korban dan pelaku sama sama paling tinggi berendidikan SLTA. 

Banyak kategori kekerasanpada Komnas Perempuan. Komnas perempuan mengklasifikasikan jenis kekerasan seksual berdaasarkan tindak pidana dalam peraturan Undang_undang. Masih banyak kasus kekerasan seksual seperti pencabulan pada anak dibawah umur dan sebagainya. Selain itu, dalam perdagangan orang juga mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan. Kriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga juga tidak luput dari perhatian Komnas Perempuan. 

Kekerasan terhadap perempuan dapat melalui apasaja. Dapat melalui siber atau internet, pejabat public atau tokoh masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan ini dapat dari konteks mana saja seperti sumber daya manusia yang rendah, bencana yang mengakibatkan minimnya perempuan, hingga konteks daerah yang mungkin masih menganut kepercayaan bahwa anak perempuan itu pembawa sial. 

Untuk itu, perlu pelibatan semua komponen masyarakat, baik apparat negara maupaun sector swasta dalam penghapusan kekerasan terhadpa perempuan. Negara dapat mengembangkan UNdang-Undang anti kekerasan perempuan. Sektor swasta dapat mengkampanyekan program anti kekerasan hingg asebagai wadah pengaduan. dengan semua sector bekerja sama, diharapkan kekerasan terhdap eprempuan menjadi sedikit. 

Komentar